Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang - Terdakwa kasus penipuan jemaah umrah asal Palembang, Syafitri Indah Wuri, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jaksa meyakini Syafitri menipu calon jemaah umrah hingga mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 UU TPPU," ujar jaksa Nufi dalam sidang di PN Palembang, Kamis (14/2/2019)
Jaksa hanya membacakan poin tuntutan serta beberapa barang yang dirampas. Atas tuntutan ini, salah satu korban, Karnila, mengaku kecewa.
"Sangat kecewalah, karena kalau aturan TPPU harusnya terdakwa ini dituntut 20 tahun. Tapi kenapa dituntut 4 tahun saja dan jauh dari rasa keadilan," katanya.
Dia berharap majelis hakim bisa memvonis terdakwa dengan hukuman berat. Karnila juga berharap majelis hakim menghukum terdakwa agar mengembalikan duit Rp 3,5 miliar kepada jemaah.
Fitri ditangkap penyidik Subdit Kamneg Polda Sumsel pada Oktober 2018. Fitri dilaporkan atas kasus penipuan puluhan jemaah umrah yang gagal berangkat. dtc