Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Monang Sitorus akan mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tobasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu dilakukannya karena tidak masuk namanya dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Kabupaten Tobasa pada Pemilu 2019.
Namun, rencana gugatan ke DKPP masih menunggu hasil keputusan gugatan terhadap Bawaslu dan KPU TObasa di Bawaslu Sumut. Jika diputuskan Monang tetap tidak dimasukkan ke dalam DCT, pengaduan ke DKPP dilakukan.
Kuasa hukum Monang Sitorus, Tetty Siregar, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (15/2/2019). Monang yang mendaftar caleg dari Perindo dirugikan karena tidak diloloskan masuk dalam DCT.
Oleh KPU Tobasa sebelumnya Monang dinyatakan tidak melengkapi pendaftarannya dengan dokumen telah bebas dari hukuman pidana akibat melakukan tindak korupsi. Juga tidak melampirkan pengumuman di media terkait pemidanaannya itu.
Keputusan KPU Tobasa tersebut kemudian diadukan ke Bawaslu Tobasa dan telah dinyatakan teregistrasi. Namun tidak pernah disidang hingga DCT ditetapkan.
"Tidak benar apa yang dikatakan KPU. Monang sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan termasuk pengumuman di media Tapanuli News dan 24 Jam," Tetty.
Bawaslu Tobasa dengan tiga anggotanya ditetapkan sebagai terlapor I, sedangkan lima komisioner KPU Tobasa menjadi terlapor II. Setelah sidang pembacaan laporan Monang dan jawaban terlapor, sidang Bawaslu Sumut dilanjutkan Senin pekan depan.