Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap 5 pengedar narkoba dalam penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Cemara, Lorong 2 Barat Baru, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/2/2019) sore. Kelimanya, yakni Eko (43) warga Jalan Lorong 2 Cemara, Alfin (23) warga Desa Sampali, Dika (20) warga Desa Sampali. Juni (39) warga Lorong 2 Cemara dan Dewu (39) warga Lorong 2 Cemara.
"Dari tersangka disita barang bukti 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu yang ditimbang seberat 1,67 gram dan 4 handphone," ungkap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2019).
Fadris menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas pengaduan dari warga Jalan Cemara, karena maraknya peredaran narkoba, sedangkan bandarnya tidak pernah tersentuh hukum dan bebas berkeliaran.
Menindaklanjuti pengaduan itu, lanjut Fadris, personel Unit 3 Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.
"Begitu sampai di rumah yang dicurigai, polisi langsung melakukan penggerebekan," jelasnya.
Dari rumah tersebut ujarnya, polisi menangkap 5 orang tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, di ruang tamu rumah ditemukan 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu 1,67 gram, serta 0,55 gram dari tersangka Eko.
"Kelima tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya.