Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.Ada yang menarik pada debat Calon Presiden (Capres) kedua. Capres 01 Joko Widodo bertanya infrastruktur apa yang akan dibangun kepada Capres 02 Prabowo Subianto untuk mendukung unicorn yang ada di Indonesia.
Unicorn memang sangat erat kaitannya dengan startup atau perusahaan rintisan. Istilah ini berarti startup yang telah memiliki valuasi sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun.
Saat ini, ada 4 startup unicorn yang dimiliki Indonesia dan sering disebut-sebut Jokowi, yakni Go-Jek, Tokopedia, Bukalapak dan Traveloka.
Khusus di bidang transportasi menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, perlu dibuat aturan tambahan. Ia melihat dengan bertambahnya jumlah driver ojek online, aplikator disebutnya kurang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
"Sekitar dua tahun lalu ketika sebagian saham belum dimiliki asing, mitra Gojek masih mendapatkan bonus yang cukup besar. Pendapatan driver ojek daring bisa minimal Rp 8 juta per bulan. Bahkan ada yang mencapai Rp 12 juta per bulan," kata Djoko dalam keterangan resminya, Senin (18/02/2019).
"Sekarang untuk mendapatkan Rp 4 juta harus bekerja hingga 12 jam dalam sehari," tambah Djoko.
Djoko menambahkan pemerintah dinilai sangat terlambat mengantisipasi dan tidak jelas arahnya ditambah masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga) jalan sendiri-sendiri.
"Di sektor transportasi, operasional Gojek sudah mengarah kapitalis, karena tidak diikuti aturan yang bisa melindungi mitra kerja. Sistem aplikasi tidak diawasi apalagi diaudit oleh lembaga yang berwenang," kata Djoko.
"Setelah sebagian saham dimiliki asing, tentunya target keuntungan yang harus dipenuhi dahulu. Sementara urusan kesejahteraan mitra kurang dapat perhatian. Dampaknya, perhatian driver sebagai mitra yang mencari dan mengangkut penumpang kurang diperhatikan," sambung Djoko.
Melihat kondisi tersebut, Djoko menguraikan bahwa pemerintah lebih memeperhatikan aturan untuk soal pelayanan angkutan sepeda motor online, meski saat ini melalui Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan sudah terlihat mengatur hal tersebut.
Namun ia menambahkan instasi tidak bisa berjalan sendiri dan perlu adanya sinergi.
"Tentunya RPM ini tidak bisa berdiri sendiri dalam upaya ingin melindungi driver dan konsumen ojek daring. Akan tetapi perlu dukungan dari Kementetian Komunikasi dan Informatika harus dapat menerbitkan peraturan untuk mengawasi dan mengaudit aplikasi yang digunakan pengusaha aplikasi atau aplikator," kata Djoko.
"Demikian pula dengan Kementerian Tenaga Kerja harus dapat membuat aturan yang mengatur hubungan kemitraan antara pemilik aplikasi dengan driver ojek daring," tambah Djoko. (dto)