Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia sedang mencuri ikan di perairan Indonesia, baru-baru ini. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo yang dihubungi, Senin (18/2/2019), menyebutkan, penangkapan itu dilakukan KP Hiu 08 pada 13 Februari 2019 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
KM PKFB 1689 (56,05 GT) dengan nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan 3 orang awak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah R,I serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya kapal tangkapan tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan, Sumatra Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Pada saat yang bersamaan, KP Hiu 08 juga mendeteksi adanya kapal berbendera Malaysia lainnya yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571. KP Hiu 08, kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia, namun kapal berhasil melarikan diri dari kejaran KP Hiu 08.