Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam rangka penyelidikan kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit. Polda Sumut melakukan pencegahan terhadap Direktur PT Anugrah Langkat Mandiri (ALAM), Musa Idishah atau yang lebih akrab disapa Dody.
Kasi Intelijen Kelas 1 Khusus Medan, Caven Jonathan, mengaku belum mendapat informasi terkait pencegahan Dody.
Menurutnya, proses pencegahan dilakukan langsung oleh Dirjen Imigrasi berdasarkan permintaan. "Kalau memang mendesak, pencekalan bisa dilakukan berdasarkan kordinasi lebih dahulu, surat menyusul belakangan. Ini untuk antisipasi agar orang yang hendak dicekal itu tidak sempat pergi keluar negeri," katanya usai rapat di gedung DPRD Medan, Selasa (19/2/2019)
Caven mengatakan berdasarkan aturan yang ada, pencegahan tahap awal yakni 6 bulan. "Berdasarkan UU Keimigrasian pasal 97 diberikan (cekal) paling lama 6 bulan. Tapi, bisa diperpanjang lagi apabila diperlukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Icon Siregar membenarkan pihaknya telah menerima permohonan cegah atas nama Musa Idishah. "Untuk lebih lengkap tanya Kanim kelas I khusus, mereka yang tangani," katanya ketika dihubungi.
Seperti diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya melakukan pencegahan terhadap Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah (Dody Shah), tersangka kasus dugaan pelanggaran alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat. Permohonan pencegahan sudah dilayangkan polisi kepada pihak Imigrasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencegahan ini dilakukan,setelah Polda Sumut mengetahui niatan Dody untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pencegahan tersebut. Namun, Jenderal bintang dua itu tidak memberikan penjelasan secara detail, kapan pencegahan terhadap Dody ini dilakukan.
"Kalau Dody sudah dilakukan pencekalan, kemarin," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).
Pencegahan tersebut, jelas Agus, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dengan sejumlah pertimbangan. Agus menegaskan, pencegahan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. "Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur (penyidik). Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan adanya pencegahan terhadap Dody. Ia menerangkan, pencegahan itu dilakukan sesaat ketika Dody hendak berangkat ke Malaysia. "Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencegahan," terangnya.