Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Samosir hingga Februari 2019 mencapai Rp 2 miliar.
"Sudah kita lakukan upaya dengan menelepon para peserta yang menunggak, dan petugas penagihan turun kelapangan. Namun hasilnya belum optimal. Tunggakan hingga Februari ini mencapai Rp 2 miliar lebih," kata Kepala BPJS Samosir, Marjan Tua Simanungkalit, Kamis (21/2/2019).
Dijelaskan, tarif iuran BPJS kesehatan untuk peserta BPJS mandiri menurut kelas setiap bulannya masih tetap, yakni kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
"Dari keseluruhan jumlah penduduk Kabupaten Samosir, yang sudah menjadi peserta BPJS, kini mencapai 63 %," jelas Marjan.
Sebelumnya, BPJS Samosir menyampaikan, dari 141.780 jiwa jumlah penduduk data 2017, yang terdaftar di BPJS, sebanyak 90.321 jiwa. Yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS, sebanyak 51.459 jiwa atau sekitar 36 %.
Adapun data jumlah penduduk Kabupaten Samosir tahun 2018 yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Samosir, Lemen Manurung, jumlah penduduk 144.330 jiwa, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) 135.232.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, para Bupati dan Walikota, pada poin (2) memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
Pada poin (4) memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pengurus dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan nasional. Dan poin (5) memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh pengurus dan pekerjaannya pada BUMD.