Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, mengatakan, pihaknya baru menerima cicilan kedua hutang dana bagi hasil (DBH) Pemprov Sumut.
"Rp 100 miliar yang dibayarkan Pemprovsu untuk cicilan kedua," ujarnya, di Medan, Kamis (21/2/2019).
Cicilan pertama sudah dibayarkan pada 23 Januari 2019 dengan nominal Rp 394 miliar. Dengan begitu, kata dia, total utang DBH yang telah dibayar mencapai Rp 494 miliar.
Diuraikannya, penyaluran kurang bayar 2017 berjumlah Rp 165.126.159.437. Sedangkan kekurangan penyaluran 2018 sebesar Rp 434.776.679.220.
"Total hutang 2017 dan 2018 sekitar Rp 600 miliar, yang sudah dibayar Rp 494. Jadi masih kurang sekitar Rp 106 miliar lagi," paparnya.
Saat ini Pemprovsu sedang menghitung kekurangan sisa utang DBH 2018. Selain itu, menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Katanya begitu, masih dihitung lagi penerimaan DBH 2018 Pemko Medan untuk triwulan keempat dan menunggu audit BPK. Jadi, belum tahu kapan dibayar mereka," ucapnya.
Penyaluran DBH di tahun 2019, diharapkannya tidak sampai tertunggak lagi, sehingga muncul utang di tahun 2020. "Semoga penyalurannya tepat waktu," paparnya.