Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengebut penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN agar bisa terbit sebelum Pilpres 2019. Rencana tersebut menuai pro-kontra dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Saya kira ini kebijakan bernuansa politis ya. Kebijakan ini kejar tayang biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid, kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Menurut Kholid, Jokowi ingin mengambil hati aparatur sipil negara (ASN) karena kebijakan soal THR dan gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019, yang akan berlangsung pada April. Pasangan cawapres Ma'ruf Amin itu disebut ingin mendapatkan suara dari para ASN.
"Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita," kata politikus PKS itu menyindir.
Hal tersebut dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Kebijakan percepatan penyusunan aturan soal THR dan Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN disebut tidak bermuatan politis.
"Jangan semua hal dipolitisasi sebagai modus elektoral. Tujuan utama pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN jelas adalah untuk peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN," ujar Direktur Program TKN Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, kepada wartawan, Jumat (22/2).
Anggota Komisi VI DPR ini mengingatkan urusan THR dan gaji ke-13 ini sudah ada dalam APBN 2019. Kebijakan tersebut, kata Aria, sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, termasuk dari koalisi Prabowo-Sandiaga.
"Harusnya ini disambut gembira karena pemerintah mampu untuk memberikan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Ini membuktikan pemerintahan Pak Jokowi mampu menjaga keuangan negara dengan baik, realistis, dan kredibel," sebut politikus PDIP tersebut.
Penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemenkeu. Surat diteken oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya agar PP itu bisa ditetapkan sebelum pilpres, yang berlangsung pada 17 April 2019. THR bagi ASN pun akan cair seusai pilpres, yakni pada Mei, sebulan sebelum Idul Fitri. Namun belum dijelaskan kapan gaji ke-13 akan cair.
BPN Prabowo-Sandiaga juga mencermati rencana penyusunan soal THR dan gaji ke-13 yang dikebut harus rampung sebelum pilpres. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan apakah bila Jokowi kalah di pilpres, kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 itu akan tetap dibayarkan kepada PNS.
"Kalau kebijakannya dikeluarkan sebelum pilpres, apakah kalau yang mengeluarkan kebijakan tidak menjadi pemenang pilpres apakah itu tetap direalisasikan?" kata Dasco.
Mengenai pembagian THR dan gaji ke-13, politikus Gerindra ini mendukungnya. Hanya, Dasco meminta pemerintah tetap berkomitmen menepatinya sekalipun Jokowi tidak menang di Pilpres 2019.
"Kalau menurut saya, kalau itu kebijakan untuk menolong gaji ke-13 itu memang begitu, ya nggak apa-apa, itu bagus aja, asal hitungannya sudah tepat dan konsisten dilaksanakan," sebut anggota Komisi III DPR ini.
Sementara itu Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengaku tak heran kubu Prabowo-Sandiaga selalu mengkritik kebijakan pemerintah sang petahana. Politikus PKB ini juga merinci alasan mengapa aturan soal THR dan Gaji ke-13 harus disusun sejak jauh hari.
"Pengumuman gaji ke-13 itu biasanya malah lebih awal, tidak mendadak. Misalnya besok akan dibagi, minggu ini akan diumumkan, itu tidak seperti itu. Bisa diumumkan lebih awal karena kenapa? Supaya ada persiapan dalam konteks menghitung kebutuhan hari raya. 'Oh nanti saya akan dapat gaji ke-13, maka saya nanti bisa mempersiapkan untuk hal-hal ini, bisa melakukan ini dalam rangka persiapan Lebaran,'" urai Karding.
"Kami tidak heran kalau dari BPN itu apa saja dari kebijakan pemerintah Jokowi pasti dianggapnya salah, kemudian bernuansa politis. Kalau kami sih, gitu aja kok repot," sambung anggota DPR tersebut.
Pihak Kemenkeu memastikan dikebutnya penyusunan PP tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS tidak ada hubungannya dengan kepentingan pilpres. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan untuk kepentingan di luar kontestasi politik 5 tahunan itu.
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani.
Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini," tambahnya.
Kemudian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dibalik percepatan penyusunan PP THR 2019. Ini dikarenakan jadwal libur Idul Fitri.
"Dengan melihat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 1 s.d. 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," papar Nufransa.
Presiden Jokowi pun angkat bicara mengenai pro-kontra keluarnya PP tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Ia menegaskan, yang namanya THR tetap akan keluar mendekati masa hari raya.
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya. Ya biasanya mendekati hari raya," kata Jokowi saat ditemui di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Jokowi berkelakar, jika THR dan gaji ke-13 itu diberikan pada bulan Maret, jauh sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka itu bukan THR. "Bukan tunjangan hari raya dong, tunjangan bulan Maret. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya," tutupnya.dtc