Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Baru-baru ini, tepatnya, Kamis (14/2/2019) dini hari, seorang wartawan media online yang melakukan tugas peliputan di Kabupaten Samosir, Soritua Manurung, mendapat intimidasi berupa ancaman akan dibunuh oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Menyikapi hal itu, Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Sabtu (23/2/2019), menyampaikan, aksi intimidasi kepada wartawan merupakan pelanggaran hak azasi manusia dan mengancam demokrasi serta kebebasan berpendapat.
"DPP Horas Bangso Batak sangat mengecam keras teradap para pelaku pengamcaman wartawan yang bertugas di samosir. Perlu diketahui, wartawan adalah salah satu elemen yang selalu getol memperjuangkan kebenaran dan keadailan di Negara Republik Indonesia kita ini. Media dan pers sangat dipercaya oleh masyarakat tentang hal-hal apa saja yang terjadi di Negara itu. Jadi, tindakan yang mengancam wartawan media online khususnya di Kabupaten Samosir, itu sudah merupakan pelanggaran hak Azasi manusia dan mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegas Lamsiang Sitompul.
Karenanya, sambung Lamsiang, DPP Horas Bangso Batak mendukung pelaporan itu dan meminta segera Kepolisian RI mengungkap dan memproses hukum para pelaku dan itu jelas ada pidananya di undang-undang pokok pers.
Dirinya, juga sangat menyesalkan masih adanya intimidasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir yang memiliki slogan kebanggaan" Negeri Indah Kepingan Surga".
Menurutnya, dalam tugas pers, tidak seorangpun bisa menghalang-halangi apalagi mengancam tugas wartawan dan pers. "Segera proses hukum, karena pengancaman ini bukanlah sekali ini dan sudah sering kali kita dengar ancaman terhadap insan pers. Untuk itu, sekali lagi kami dari DPP Bangso Batak meminta agar segera ini di proses secara Hukum dan tuntas," kata Lamsiang.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, melalui Kanit Pidum, Ipda Jonly HW Purba, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Sabtu (23/2/2019), mengatakan, terkait kasus itu, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi. "Sudah kita periksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas pelapor," kata Jonly.