Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, hari ini, Senin (25/2/2019), seluruh komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatra Utara diberhentikan. Ketiga BUMD dimaksud adalah PT Dirga Surya, PT Perkebunan Sumatra Utara dan PT Sarana dan Prasarana Sumatera Utara.
"Iya benar, hari ini semua direksi dan komisaris PT Dirga Surya, Perkebunan dan Sarana dan Prasarana kita berhentikan dan segera diganti," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Sumut tentang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Utara 2018-2023.
Edy menyitir permintaan anggota DPRD Sumut agar pengelola BUMD dievaluasi. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari seluruh BUMD hingga 2023.
"Selanjutnya kita angkat komisaris baru, mereka nantinya yang akan menentukan direksi baru," ujar Edy.
Sebelumnya medanbisnisdaily.com mendapat informasi dari salah seorang direksi PT Dirga Surya yang menyebutkan bahwa mereka diundang oleh Gubernur Sumut menghadiri RUPS di lantai VIII kantor gubernur di Jalan Diponegoro Medan. Salah satu agendanya adalah pemberhentian direksi dan komisaris.
Terhadap rencana tersebut, jika benar dilakukan gubernur, dia berencana melawan. Karena menganggap alasannya belum dapat diterima.
"Ini akta notaris tentang penetapan kami sebagai direksi. Tugas kami baru berakhir April 2020, kenapa mau diberhentikan," kata direksi yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Sebelumnya, Edy juga mencopot seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang baru. Keputusan itu ditentang anggota Dewan Pengawas dan akan digugat ke PTUN.