Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Keinginan Pemprov Sumut bekerja sama dengan perusahaan kereta api dari Korea Selatan, Korea Rail Network Authority (KRNA), disetujui DPRD Sumatera Utara. Persetujuan disampaikan pada rapat paripurna yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sabrina, Senin (25/2/2019).
Dengan persetujuan tersebut, Pemprovsu sudah bisa melanjutkan program berikutnya terkait pembangunan light rapid transport (LRT) seperti sudah pernah dibicarakan dengan Komisi D DPRD Sumut. Hanya, dalam kaitan itu Pemprovsu Sumut tidak boleh didikte KRNA.
Ketua Komisi D, Sutrisno Pangaribuan, menyebutkan, terdapat 4 langkah penting yang harus dipatuhi pemerintah jika persetujuan kerja sama tidak ditinjau kembali atau dihentikan lembaga legislatif. Pertama, KRNA harus memberi pengetahuan tentang pembangunan dan operasional LRT. Kedua, harus dilakukan transfer teknologi pengoperasian LRT oleh KRNA kepada Pemprovau.
Ketiga, pembangunan LRT harus dalam kerangka mendukung kawasan strategis nasional Mebidangro, serta kawasan strategi pariwisata nasional Danau Toba. Keempat, barulah masuk pada tahap pembangunan.
"Pemerintah tidak boleh didikte oleh KRNA, melompat dari tahapan-tahapan itu. Persetujuan kerja sama bisa ditinjau jika hal itu tidak dilaksanakan," kata Sutrisno yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.