Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPR RI, Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) tidak mempersoalkan ada pihak yang melaporkannya kepada Bawaslu Sumut terkait kehadirannya di Apel Siaga 222 yang diselenggarakan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama, di depan Masjid Raya Medan, pekan lalu.
"Melapor hak semua orang, dipersilahkan. Saya baca di medsos abis salat subuh, di mana Bawaslu akan pelajari laporan tersebut selama 14 hari, itu juga hak kewenangan Bawaslu mempelajari itu," ujarnya ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (26/2/2019).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dirinya hadir di acara itu sebagai anggota DPR RI yang sedang melaksanakan reses dan menyerap aspirasi masyarakat.
"Menyerap aspirasi masyarakat walaupun tidak kasat mata bahwa pelanggaran-pelanggaran ini kan bukan rahasia umum lagi, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menurut UU Pemilu No 7/2018 seharusnya netral. Tapi mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak netral," jelasnya.
Kehadirannya di tempat itu, ditegaskan Romo, untuk fokus kepada pembacaan ikrar dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut diintimidasi, dipengaruhi.
"Teruslah dengan pilihan masing-masing dan mereka tidak sendiri, apa yang mereka alami sudah kita ketahui," tegasnya.
Romo dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh Fachrudin Pohan karena dituding melakukan kampanye terselubung. Selain iut, mantan anggota DPRD Sumut ini juga diadukan karena dituduh mencoba mengadu domba rakyat Sumatra Utara. Hal itu dilakukannya dengan cara meneriakkan agar Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto dicopot dari jabatannya.