Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan aksi penyelundupan narkotika asal Malaysia sebanyak 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir pil ekstasi dari 3 lokasi terpisah di wilayah Sumut. Dari penangkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu juga berhasil mengamankan 3 orang kurir, masing-masing berinisial JI, S, dan VS.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada rentang waktu, 22 hingga 24 Februari 2019. Penangkapan pertama dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyatakan pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB ada satu unit mobil yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu, melintas di kawasan Matapao, Sergai.
"Mendapat informasi tersebut, personel unit 2 Subdit II Ditresnarkoba langsung menuju TKP, dan langsung melakukan pemberhentian," ungkapnya kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (27/2/2019).
Agus menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari mobil yang dikemudikan oleh tersangka JI, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 26,5 Kg. Adapun barang haram itu, dengan rincian, 15 bungkus plastik teh Cina merk Qing Shan seberat 15 kg sabu, kemudian 7 bungkus plastik kopi Malaysia merek Alicafe, berisi 7 kg sabu, serta 5 bungkus plastik transparan berisi 4,5 kg sabu.
"Selain itu juga ditemukan 13.500 butir pil ekstasi merek Kenzo warna orange yang disembunyikan dalam 3 bungkus kemasan aluminium foil," paparnya.
Selanjutnya, saat dibawa untuk pengembangan, ujar Agus, JI pun berupaya melakukan perlawanan. Sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki sebelah kirinya, lalu diboyong ke Mapoldasu.
"Dari keterangan JI, diketahui ada seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju Medan," sebutnya.
Melalui keterangan ini, terang Agus, penangkapan kembali dilakukan pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan-Tanjung Morawa, tepatnya diluar pintu Tol Tanjung Morawa. Dari sini, diamankan tersangka S, beserta 5 kg sabu dibungkus kemasan teh Guan Yin Wang. "Saat dilakukan pengembangan, S juga melawan, sehingga diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanannya," tuturnya.
Saat diinterogasi, tambah Kapolda, S juga menyampaikan akan ada satu orang pria berinisial VS di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau. Sehingga kemudian, penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai pada pukul 14.30 WIB dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2 Kg.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, dan denda Rp 1 hingga 10 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, dengan ditemukannya kemasan kopi Malaysia sebagai pembungkus sabu, mengindikasikan adanya upaya dari sindikat narkoba internasional untuk mengelabui petugas. "Sebab, selama ini, melalui kemasan teh Cina, penyelundupannya sudah diketahui," tandasnya.