Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menanggapi pemberitaan soal utang bagi hasil Pemprov Sumut kepada 33 pemerintah kabupaten/kota, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut, Agus Tripriyono, menyatakan, pihaknya sudah melunasi.
Kata Agus melalui konferensi pers dengan wartawan, Rabu (27/2/2019), secara bertahap sebanyak lima kali utang tersebut dibayarkan. Mulai 23 Januari hingga terakhir hari ini.
Rinciannya utang yang dibayarkan terdiri atas koreksi bayar tahun 2014, 2015 dan 2016. Serta kekurangan bayar tahun 2017 dan 2018. Total utang yang dibayarkan berjumlah Rp 1.487.747.430.598.
Disebutkan sesungguhnya pembayaran utang tersebut sudah dialokasikan di APBD 2018. Akan tetapi karena tidak dicapai kesepakatan dengan DPRD dibawa ke APBD 2019. Dengan tuntasnya pembayaran kini tidak ada lagi utang Pemprov Sumut ke pemerintah kabupaten/kota.
Sumber pembayaran utang berasal dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2018 yang nilainya mendekati Rp 1 triliun. Ditambah penghematan penggunaan anggaran (Silpa) di setiap organisasi pemerintahan daerah (OPD) atau dinas. Setiap dinas menghemat penggunaan anggaran sebesar 9% dari nilai total belanja.
"Tahun lalu dari Silpa Rp 990 miliar ditambah penghematan anggaran di setiap OPD senilai Rp 360 miliar, itu yang dipakai untuk membayar utang. Utang dibayar dari pos belanja tidak langsung," terang Agus.