Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Habib Bahar bin Smith akan diadili hari ini. Bahar disidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019). Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
"Ya hari ini sidang jadwalnya pukul 09.00 WIB," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom.
Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali.
Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dtc)