Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penangkapan terhadap Bos PT Green Shaavire Holidays, bernama Muhammad Azmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian menyampaikan, selain itu Bos PT Green Shaavire Holidays tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan 103 jemaat umrah dengan total kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.
"Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Kasubdit II/Harda Tahbang AKBP Edison Sitepu, dalam jumpa pers di Mapoldasu, Kamis (28/2/2019).
Andi Rian menerangkan, kasus ini terungkap berkat adanya dua laporan kepihaknya. Pelapor pertama sebutnya, ialah Direktur PT Al-falah Tour Abdullah, dan pelapor kedua adalah Direktur PT Thoriq Haramain, Idrus Marpaung. "Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp 591 juta rupiah, sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp 343 juta," terangnya.
Menurut Andi Rian, calon jemaah meminta pengurusan keberangkatan umroh melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jemaah dari PT Thoriq Haramain. "Sebenarnya masih ada korban lain, hanya saja belum melapor. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar Rp 1,8 miliar," timpalnya.
Modus penipuan ini, sambung Andi Rian, dengan menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan. Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya. "Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umroh," imbuhnya.
Kejadian ini, lanjut Andi Rian, berlangsung pada Desember 2018. Sayangnya, tersangka tidak bertanggung jawab atas persialan ini. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. "Jadi menurut tersangka, karena ada kerugian," bebernya.
Atas perbuatannya, sambung Andi Rian, tersangka akan dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Tetapi kalau ada tindak pidana pencucian uang, maka hukumannya bisa lebih berat lagi," pungkasnya.