Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, tidak merespons keberatan yang dilayangkan oleh Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik, dan Anggia Ramadhan, tiga eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi yang dipecat secara sepihak beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum eks Dewas PDAM Tirtanadi, Syahruzal Yusuf, mengatakan, surat keberatan terhadap pemecatan kliennya telah dikirimkan kepada Gubernur Sumut pada 15 Februari 2019 lalu. Namun, hingga 10 hari surat keberatan tersebut tidak juga dijawab.
Menurut Yusuf, berdasarkan pasal 77 ayat 4 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi badan atau pejabat pemerintahan, menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari masa kerja. Sehingga, Gubernur Sumut harusnya mengabulkan atau tidak mengabulkan dengan cara menjawab surat keberatan tersebut.
"Namun, justru beliau tidak ada membalas surat kita. Pada pasal 77 ayat 5, kembali dijelaskan bahwasanya, dalam hal badan atau Gubsu tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu 10 hari tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan. Itulah makanya kami sebut kami anggap Gubsu telah mengabulkan keberatan kami. UU tegas mengatakan hal itu," katanya, di Medan, Senin (4/3/2019).
Untuk menindaklanjuti surat keberatan sebelumnya, lanjut Yusuf, pihaknya kembali melayangkan surat permohonan menerbitkan Surat Keputusan yang ditujukan kembali ke Gubsu. Hal itu amanah peraturan yang diatur di UU No 30 Tahun 2014.
"Karena surat keberatan kami tidak direspon hingga 10 hari, maka berdasarkan pasal 77 ayat 7, Gubsu wajib mengeluarkan keputusan sesuai dengan permohonan yang kami ajukan paling lama 5 hari masa kerja," terangnya.