Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan untuk mobil listrik sudah rampung. Aturan tersebut siap diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Seperti apa aturan mobil listrik tersebut?
Sumber menerangkan, aturan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Iya, sudah selesai dan sudah dikirim ke Setneg. Perpresnya tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan," katanya, Rabu (6/3/2019).
Dia menerangkan, inti dari aturan tersebut ialah percepatan program kendaraan bermotor listrik. Intinya, memuat insentif fiskal maupun non fiskal.
Soal insentif fiskal, Perpres tersebut mengamanatkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan itu belum secara terperinci memuat pengurangan PPnBM.
"Tidak tercantum secara eksplisit, akan diatur oleh Kemenkeu, Perpres hanya minta untuk dikurangi," ujarnya.
Lalu, ada juga insentif pengurangan pajak, tarif, atau bea masuk impor kendaraan dalam bentuk completely knock down (CKD) ataupun incompletely knocked down (IKD) maupun komponennya. Pengurangan tersebut berkaitan dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"TKDN tinggi, tarif impor tinggi, TKDN rendah tarif impor rendah," ujarnya.
Dia mengatakan, Pepres ini juga memberi insentif non fiskal terkait tambah daya listrik, fasilitas parkir, pembatasan jalan dan lain.(dtf)