Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Dua orang agen penumpang bus antar kota yang setiap harinya bekerja di Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap personel kepolisian Polsek Rambutan setelah keduanya kedapatan memiliki 23 bungkus paket ganja kering siap edar seberat 13,80 gram.
Kini kedua pelaku yakni Syamsir alias Syamsir (57) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan rekannya Musmuliadi alias Dewa (45) warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti 23 bungkus paket ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (7/3/2019), mengatakan, kedua pelaku ditangkap personil Polsek Rambutan pada Sabtu (16/2/2019) sore, saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. “Kedua pelaku dan barang bukti dua buah amplop putih berisi 23 bungkus paket ganja kering beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5528 HZ selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rambutan,” terangnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas Polsek Rambutan yang mengatakan jika kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di lokasi Jalan Yos Sudarso. Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengintaian terhadap keduanya, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.
Kini kedua pelaku telah diserahkan pihak Polsek Rambutan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Syamsir yang telah miliki tiga orang anak dan tiga orang cucu ini mengaku dirinya membeli ganja kering tersebut seharga Rp 10 ribu perpaket dari rekannya Musmuliadi. “Aku udah satu bulan ini menggunakan ganja, dan bukan untuk dijual kembali,” ujar Syamsir.
Sedangkan pelaku Musmuliadi alias Dewa, yang kini telah menduda itu mengaku ganja tersebut dibelinya dari salah seorang kernet Bus Antar Kota juga dengan harga yang sama. “Aku nggak tahu nama kernet itu, dan belinya juga dengan harga Rp 10 perpaket. Ganja itu juga hanya untuk kugunakan sendiri, kalaupun kujual lagi hanya untuk kawan dan itupun dengan harga yang sama,” akunya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan bila pemberkasannya telah selesai akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegas Iptu J Nainggolan.