Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selama 4 bulan kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II tahun 2016 mengambang di Polda Sumut. Karenanya, korban, Iskandar Zulkarnain Nasution meminta kepada polisi untuk segera memproses PT Pandu Paramitra selaku terlapor.
Kepada wartawan Iskandar mengatakan, penipuan tersebut bermula ketika pihaknya menerima kerja sama dengan PT Pandu Paramitra untuk melakukan proyek itu dengan kontrak sebesar Rp 48 miliar. Selanjutnya dengan kerja sama itu, kemudian dibuat perjanjian dikantor notaris Adi Pinem Jalan Wajir, Medan.
"Jadi teken kontraknya dikantor notaris, dengan perjanjian membagi keuntungan 55 persen untuk PT Pandu Paramitra dan 45 untuk saya dan Irwanta Purba," sambung warga Tanjung Permai, Sunggal ini.
Namun, pada bulan Desember 2017, jelasnya, projek pengadaan material pasir (quarry), projek pelabuhan terminal petikemas Belawan II selesai. "Akan tetapi, meski setelah projek sudah selesai, kami tidak menerima pembagian hasil keuntungan dari proyek itu," bebernya.
Kesal tak ada jawaban, Iskandar pun akhirnya memilih untuk membuat laporan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan, yang tertuang dalam nomor: LP/1394/X/2018/SPKT II tanggal 11 Oktober 2018. " Sudah 4 bulan, tapi belum ada prosesnya," kesalnya.
Dengan begitu, Iskandar berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut bisa bertindak cepat dan segera memproses laporan yang sudah dilayangkannya. "Saya cuma minta laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sidik dalam kasus penipuan tersebut. "Kasusnya sudah sidik, dan masih menunggu hasil audit," ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Pandu Paramitra, Dhody Tahir saat dihubungi melalui selularnya menyatakan pernyataan korban, sama sekali tidak benar. "Silahkan saja dia menjelekkan. Tidak ada itu. Tanya dulu ke dia (Iskandar) ada tidak tandatangan kontrak saya. Ada gak buktinya?. Kalau bicara saja mana boleh. Saya pun bisa kalau cuma cakap-cakap saja untuk menjelekkan orang. Lihat dulu buktinya," tegasnya.