Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kamis (7/3/2019) sore
Dalam sosialisasi tersebut, anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini menyampaikan, penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemerintah Kota (Pemko) Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah.
"Laporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan," kata Nanda.
Lebih jauh Nanda mengatakan, diminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada.
"Berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan," tuturnya.
Menurut Nanda, dampak dari pencemaran limbah B3 sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Seperti, potensi kegiatan yang menghasilkan pencemar limbah yang dilakuka oleh industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel.
"Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat mengkaji ulang izin perusahaan dan lembaga lainnya yang membuang limbahnya, terutama ke sungai atau laut khususnya di Belawan. Sebab, hal tersebut dapat berdampak pada tangkapan-tangkapan ikan para nelayan yang akan dikonsumsi. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah," tegasnya.
Sebab, lanjut Nanda, seringkali mengabaikan membuang atau memasukkan pada sumber air yang mengalir. Padahal, ada sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara. Aturan ini harus benar-benar ditegakkan demi kelestarian lingkungan," sebutnya.
Ia menambahkan, DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan.