Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatra Utara (Sumut), Sarmadan Hasibuan, menyebutkan, dana bagi hasil (DBH) yang diterima Sumut dari pemerintah pusat yang bersumber dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, hanya Rp 118 miliar.
"Hanya Rp 118 miliar dana bagi hasil dari perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, enggak cukup perbaiki jalan rusak. Paling hanya sekitar 10 kilometer saja," ujar Sarmadan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (8/3/2019), usai menghadiri kunjungan kerja Komite IV DPD-RI, di Kantor Gubernur Sumut , Jalan Diponegoro, Medan.
Sarmadan menyebutkan, untuk itulah pihaknya memberikan informasi kepada anggota DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sumut. Ia berharap para DPD RI agar memperjuangkan pajak tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pusat, tapi daerah.