Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah memutuskan menaikkan gaji ASN 5% di tahun 2019. April mendatang rencananya sudah berlaku gaji baru.
Rapel kenaikan gaji dari Januari - Maret rencananya akan sekaligus dibayarkan.
Untuk petunjuk teknis (Juknis) pembayaran tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) atau PP (peraturan pemerintah).
"Kalau dari sisi kesiapan, Pemko Medan siap, karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ASN sebesar 5%," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Senin (11/3/2019).
Secara rinci, ia belum menghitung jumlah anggaran yang diperlukan untuk membayar kenaikan gaji ASN. Namun, secara umum ia memprediksi jumlah anggaran untuk membayar rapel kenaikan gaji berkisar Rp 9 miliar.
"Jumlah ASN di Medan sekitar 15.000, gaji pokok ASN bervariasi, untuk yang paling tinggi adalah jabatan sekretaris daerah dengan gaji pokok sekitar 5,5 juta/bulan. Naiknya kan 5%, sekitar Rp225.000. Jadi kalau dirata-ratakan setiap ASN dapat kenaikan gaji Rp200 ribu dikali 15.000 jumlah ASN, maka juamlahnya Rp 3 miliar, rapel ada 3 bulan, jadi sekitar Rp 9 miliar," paparnya.
Itupun, lanjut dia, pembayaran kenaikan gaji masih menunggu PMK atapun PP. Ia yakin, PMK ataupun PP itu akan keluar dalam waktu dekat.
Irwan mengatakan kenaikan gaji 5%, pembayaran THR dan gaji ke 13 untuk ASN tidak ada di dalam dana alokasi umum (DAU) yang dikirimkan pemerintah pusat setiap bulan.
"Makanya tidak semua daerah sanggup membayarnya. Karena tidak ada anggaran khusus dari pusat, kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup karena baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) sekitar Rp700 miliar dari Pemprovsu," ujarnya.