Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan mulai hari ini melakukan inspeksi terhadap pesawat Boeing 737-8 max di Indonesia. Ada 11 pesawat jenis ini di Indonesia yang dimiliki oleh dua maskapai, 10 dimiliki Lion Air dan satu milik Garuda Indonesia.
Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh pihak maskapai dan diawasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Namun hingga kini pihak Kemenhub belum memberikan pernyataan ataupun hasil dari inspeksi tersebut.
Rata-rata pesawat yang diinspeksi oleh Kemenhub diperiksa kelengkapan terbangnya. Khususnya sensor angle of take alias sensor yang menghitung sudut kemiringan pesawat saat lepas landas. Selain itu ada pula sensor pengukur angin dan kecepatan yang diperiksa.
"Pemeriksaan yang dilakukan ada pada angle of take, speed, dan altitude. Semua diperiksa, dan apabila ada kendala dapat langsung kita tangani sekarang," ungkap Airworthiness Management Garuda Indonesia, Purnomo sebagai perwakilan maskapai pemilik Boeing 737 max 8, di Hanggar GMF, Cengkareng, Tangerang, Selasa (12/3/2019).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Polana dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019). (dtf)