Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terlapor kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek Pelabuhan Terminal Petikemas Belawan II, Kristofer, akhirnya diperiksa polisi, Selasa (12/3/2019). Ketika menemui penyidik di Unit Harda Tahbang, Ditreskrimum Polda Sumut, ia ditemani 2 rekannya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kristofer diperiksa selama 5 jam. Sayang, saat wartawan mencoba menghampirinya ketika dia keluar dari ruang pemeriksaan, Kristofer enggan memberikan komentar. "Tanya saja langsung ke atas," ucapnya seraya meninggalkan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Sebelumnya, laporan kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek Pelabuhan Terminal Petikemas Belawan II tahun 2016 itu mengambang selama 4 bulan di Polda Sumut. Untuk itu, korban Iskandar Zulkarnain meminta kepada polisi untuk segera memproses PT Pandu Paramitra selaku terlapor.
Menurut Iskandar, saat itu pihaknya menerima kerja sama dengan PT Pandu Paramitra untuk melakukan proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek Pelabuhan Terminal Petikemas Belawan II sebesar Rp 48 miliar. Kerja sama tersebut pun tertuang dalam perjanjian di kantor notaris Adi Pinem, Jalan Wajir, Medan.
"Jadi teken kontraknya di kantor notaris, dengan perjanjian membagi keuntungan 55 persen untuk PT. Pandu Paramitra dan 45 untuk saya dan Irwanta Purba," ujarnya.
Namun, ketika proyek itu selesai pada bulan Desember 2017, Iskandar tidak menerima pembagian hasil yang sudah disepakati, sehingga dia pun melaporkannya ke Polda Sumut sesuai laporan bernomor: LP/1394/X/2018/SPKT II tanggal 11 Oktober 2018.
"Saya cuma minta laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidik dalam kasus penipuan tersebut. "Kasusnya sudah sidik, dan masih menunggu hasil audit," sebutnya.