Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut setelah pertukaran informasi perpajakan (automatic exchange of Information/AEoI) masih ada sejumlah aset warga negara Indonesia (WNI) yang belum dilaporkan.
Kasubdit Pertukaran Informasi Dit. Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati menjelaskan pada 2018 masih ada sekitar Rp 1.300 triliun aset keuangan yang belum dilaporkan ke otoritas pajak.
"Informasi keuangannya yang kita terima tahun lalu itu ada lebih dari Rp 1.300 triliun," kata Leli dalam paparan di seminar perpajakan nasional di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Dia menjelaskan kemungkinan tahun ini jumlah tersebut akan meningkat lagi.
"Ini karena sifatnya, negara yang bertukar (informasi perpajakan) akan terus bertambah setiap tahunnya," imbuh dia.
Leli menjelaskan tahun lalu Indonesia bertukar informasi dengan mengirim ke 54 negara dan menerima 66 yurisdiksi. Menurut dia jumlah yang diterima sangat signifikan tak jauh berbeda dengan naskah akademik pada saat membuat Perppu Nomor 1 2017. DJP juga melakukan analisa terhadap aset keuangan yang disimpan WNI di luar negeri.
"Kita berpedoman pada survei McKinsey dan dibandingkan dengan aset keuangan yang diterima dalam Tax Amnesty (TA) masih ada selisih berdasarkan McKinsey masih ada selisih survei yang dilakukan," jelas dia.
Selanjutnya, selisih yang terjadi itu ternyata tak jauh berbeda dengan yang sudah diterima pada 2018. Memang benar, jika ada yang belum dilaporkan termasuk aset keuangan ke dalam surat pemberitahuan (SPT) atau TA.
"Tapi kita sudah menerima berdasarkan pertukaran informasi keuangan. Untuk tahun ini kita akan mengejar lagi. Kita akan kirim 81 yurisdiksi dan akan menerima 94 yurisdiksi atau negara. Dengan demikian akan lebih besar lagi dari tahun lalu penerimaan informasi keuangannya," imbuh dia.
Leli menambahkan, DJP harus tetap melakukan perlindungan kerahasiaan terhadap informasi yang diterima. Karena ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh negara yang melakukan pertukaran. (dtf)