Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Yudisial (KY) mengingatkan untuk menjaga independensi peradilan. Kesuksesan pemilu yang adil dan bersih diperlukan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan masyarakat sipil.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY), Dr Farid Wajdi SH MH; didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Roejito, saat silaturahmi ke Redaksi medanbisnisdaily.com, Kamis (14/3/2019).
Menurut Farid, pemilu 2019 ada urgensi keterlibatan KY bersama dengan media massa dan masyarakat sipil. KY sebagai lembaga negara mandiri juga memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal itu.
"KY telah menyiapkan desk khusus terkait Pemilu 2019 sebagai wujud komitmen KY untuk mendorong pemilu yang adil dan bersih. KY akan melakukan pengawasan hakim, pemantauan persidangan, dan advokasi hakim terkait perkara pemilu. Hal ini sesuai dengan konsepsi keadilan pemilu atau electoral justice yang menyaratkan penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara," sebut Farid.
Diharapkan, kata Farid, dalam pelaksanaan pemilu ini tidak terjadi manipulasi ataupun tindakan curang yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Pemilu harus pula memastikan tegaknya rule of law dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Menurut Farid, pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu dan tindak pidana pemilu yang diselesaikan melalui pengadilan. Untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilu dilakukan di pengadilan umum.
"KY mendorong para hakim yang menangani kasus tersebut menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel. KY berharap hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu dapat menguasai konsepsi pemilu dan keadilan pemilu secara optimal. Hakim diminta menjaga integritas dalam penanganan perkara-perkara pemilu sehingga terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan demokratis," imbuh Farid.