Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU membentuk Tim Komite Damai dalam debat ketiga 2019 atau debat cawapres. Tim itu beranggotakan 6 orang.
"Total ada 6 anggota komite damai," ujar komisioner KPU Wahyu Setawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Wahyu mengatakan jumlah ini terdiri dari masing-masing dua perwakilan timses. Selain itu, Komite Damai juga diisi oleh Bawaslu dan KPU.
"Komite Damai itu beranggotakan perwakilan dari KPU dari Bawaslu, dari TKI 01 dan BPN 02. Sudah kasih nama untuk masuk dalam komite," kata Wahyu.
"Kita rencanakan dua orang dari 01, dua orang dari 02 orang, dari KPU 1 dan 1 orang dari Bawaslu," sambungnya.
Dia mengatakan Komite Damai memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tamu undangan yang membuat kegaduhan. Serta memastikan dan menjamin ketertiban debat.
"Salah satu bentuk penyelesaian final terakhir adalah jika ada undangan, ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh. Misalnya maka Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat. Ini untuk memastikan ketertiban debat itu dapat terjamin," kata Wahyu.
Dari data KPU, anggota Tim Komite Damai berisi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf diwakili Direktur Program TKN Aria Bima, Gugus Tugas Khusus TKN Rizal Malarangeng. Sedangkan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diwakili anggota BPN Putra Jaya Husein dan anggota Direktorat Media dan Komunikasi BPN Imelda Sari.
dtc