Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi diwakili Sekdako H Marapusuk Siregar mengingatkan bahwa pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran supaya rumah-rumah ibadah, baik itu masjid, gereja dan sebagainya jangan dijadikan untuk ajang politik (kampanye), khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan umum tanggal 17 April 2019.
“Rumah ibadah adalah tempat untuk orang melakukan ibadah dan jangan dijadikan sebagai tempat kampanye politik,” kata Wali Kota diwakili Sekdako H Marapusuk Siregar sekaligus narasumber kegiatan Silaturahmi dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) se Kota Tebing Tinggi, Kamis (14/3/2019) di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo kota setempat.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Polres Tebing Tinggi dan Kementerian Agama dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi dengan tema ‘Merajut ukhuwah untuk kondusifitas Kota Tebing Tinggi menuju Pemilu Damai 2019’ tersebut untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban daerah.
“Seperti kita juga tahu bahwa Kota Tebing Tinggi beberapa tahun belakangan ini cukup kondusif, aman, dan tertib, maka dari itu dengan diadakannya kegiatan ini mari tetap kita jaga jangan sampai yang selama ini aman dan damai menjadi hilang dikarenakan pemilu,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut narasumber Kakan Kemenag Tebing Tinggi H Julsukri Mangandar Limbong, Kapolres Tebing Tinggi diwakili Ipda Lidya dan Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khalik.
Kakan Kemenag Tebing Tinggi menyampaikan, ada 3 Mantra Kementerian Agama Pusat terhadap umat beragama yang harus dilaksanakan oleh seluruh kementerian agama di seluruh daerah se Indonesia yaitu tentang moderasi beragama, kebersamaan umat dan integrasi.
“Bila kita lihat tujuan dari program ini salah satunya yaitu supaya tidak adanya nanti persepsi yang berbeda-beda dan program kementerian agama bukan program yang menyudutkan, kepada seluruh umat beragama mari kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan yang maha esa,” ujarnya.
Kapolres Tebing Tinggi diwakili Ipda Lidya mengajak seluruh masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media social, karena saat ini marak timbul berita hoax serta ujaran kebencian yang bisa merusak rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat.
“Jangan mudah percaya sebelum tahu kebenarannya, karena didalam perkembangan teknologi yang begitu canggih saat ini, sangat memudahkan siapa saja untuk melihat dan mempublikasikan sesuatu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khalik, dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi yang namanya ‘kampanye liar’ semua harus mengikuti aturan yang telah di tentukan oleh KPU, karena bila kampanye liar ini dibiarkan nantinya dapat memecah belah persatuan bangsa.
Pada kesempatan itu, Khalik juga mengajak seluruh BKM se Kota Tebing Tinggi untuk melarang yang namanya kampanye di rumah ibadah maupun di halamannya dan juga pemasangan atribut kampanye, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat.