Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga pejabat teras (utama) di Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2018 di kantornya masing masing. Ketiganya adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah; Ketua DPRD Sumatra Utara., Wagirin Arman dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapoldasu), Brigjen Pol Mardiaz Lusin Dwihananto.
Wakapolda Sumut menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filling di Aula Catur Mapoldasu, Kamis (14/3/2019). Sedangkan Wagubsu dan Ketua DPRD Sumut sudah menyampaikan SPT selaku wajib pajak orang pribadi lebih awal, yakni pada Senin (11/3/2019).
Bukti penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang disampaikan Wakapoldasu diserahkan secara sombolis oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Mukhtar, disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota, Agus Simatupang dan Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Sutyadidjaya, di Aula Catur Mapolda Sumut.
Wakapoldasu pada kesempatan itu mengimbau agar seluruh polisi di Sumatera Utara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih awal.
Wagubsu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada Senin (11/3/2019), di ruang kerjanya melalui e-Filing. Bukti pengiriman (penyampaian) SPT Tahunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar disaksikan Sekdaprovsu, Hj R Sabrina, Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Henri Z dan Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Sutyadidjaya.
Pada hari yang sama, secara terpisah, Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut. Bukti penerimaan elektronik SPT diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Medan Petisah, Sulaiman. Hadir pada acara tersebut Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Sutyadidjaya.
Wagubsu dan Ketua DPRD Sumut senada mengimbau warga Sumut yang memiliki NPWP agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo 31 Maret 2019.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi agar TNI, Polri dan ASN agar menyampailan SPT melalui e-Filing secara jelas dan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan SPT PPh OP dikenakan finalti Rp 100.000.