Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Para pegawai Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai menjalani tes urine dan tes kesehatan yang dilakukan di Aula Multifungsi Kantor Imigrasi setempat, Jumat (15/3/2019).
Kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Imigrasi dan melaksanakan Surat Edaran Dirjenim tanggal 19 Januari 2019 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Huntal H Hutauruk.
Menurut Huntal, kegiatan itu juga merupakan langkah responsif dari Imigrasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika yang digalakkan pemerintah di seluruh Indonesia.
Bahkan, dalam pemeriksaan tes urine dan cek kesehatan juga bekerja sama dengan BNN dan Laboratorium Prodia. Kegiatan rutin itu dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja dan menghindarkan para pegawai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Bahaya narkoba, tutur Huntal Hutauruk, berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat dan hal itu dapat menggangu layanan prima kepada masyarakat dan kesehatan anggota itu sendiri.
Hasil tes urine tersebut, tambah Huntal, akan dapat diperoleh dalam waktu 5 hari dan hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan. "Apabila kalau nantinya ada pegawai kita yang positif narkoba, hukuman disiplin akan menantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin kepada ASN," tegasnya.