Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bagi warga yang berkeinginan pindah memilih dari domisili asalnya pada Pemilu 2019, ayo segera mengurus formulir kepindahan, yakni formulir A5. Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 391/2019, hari ini, Minggu (17/3/2019), merupakan hari terakhir mengurus formulir tersebut. Sampai pukul 16.00 WIB.
Pantauan di Kantor KPU Medan, di Jalan Kejaksaan No 37, Medan, yang menyediakan posko layanan pindah memilih, saat ini terdapat puluhan warga pemilik hak pilih yang tengah mengurus formulir A5. Kebanyakan pemilih muda atau milenial.
Tersedia sejumlah meja dengan staf yang ditempatkan di masing-masing meja guna melayani pengurusan formulir A5.
Menurut Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik kepada medanbisnisdaily.com, pengurusan pindah memilih kali ini merupakan tahap kedua. Setelah tahap pertama yang berakhir pada 16 Februari. Saat itu terdapat 3.969 pemilih yang pindah memilih. Dengan peringatan 2.537 yang masuk dan 1.428 keluar.
Dia mengestimasi kemungkinan akan terdapat sekitar 1.000 pemilih yang pindah memilih pada tahap kedua ini. Sejak Kamis hingga Sabtu kemarin jumlah warga yang mengurus formulir A5 antara 200-300 orang.
"Kita belum bisa memastikan jumlahnya, sampai ditutup pukul 4 sore nanti," ujar Agussyah.
Menurutnya, kesulitan yang dialami dalam pelayanan pengurusan formulir A5 adalah warga yang membludak datang di waktu-waktu terakhir menjelang penutupan kantor. Akibatnya mereka kewalahan. Kendati tetap bisa melayani secara maksimal.
"Inilah masyarakat kita ini, senangnya datang pada last minute, di waktu-waktu terakhir. Padahal sudah kita publikasikan agar secepatnya mengurus," tegas Agussyah.