Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bekerja sejak 1995 di PTP 2, kemudian dimutasi ke PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), perusahaan patungan antara PTPN2 dengan investor asal Malaysia, Sunardi (43) dipecat atau PHK tanpa pesangon sama sekali. Dia pun mengadukan pemecatannya itu ke Komisi E DPRD Sumut. Hari ini, Senin (18/3/2019), masalah PHK-nya dibahas di rapat dengar pendapat (RDP).
Sunardi yang terakhir kali bekerja sebagai sekuriti (berstatus karyawan tetap atau SKU) menjelaskan, dia dipecat karena ketahuan (positif) menggunakan narkoba pada Mei 2017. Tiga bulan kemudian, Agustus, diberhentikan bekerja. Namun tidak diberikan pesangon sama sekali.
"Saya sudah 23 tahun bekerja, sampai 2009 di PTPN 2. Lalu pada saat transisi menjadi PT LNK sampai 2015. Lalu sampai PHK di LNK. Saya mau sesuai UU Ketenagakerjaan pesangon saya dibayarkan," ungkap Sunardi.
Terangnya, sebenarnya dia masih menginginkan bekerja di LNK. Karena sudah mengikuti proses rehabilitasi sesuai ketentuan Badan Narkotika Nasional dan telah dinyatakan bersih. Namun oleh LNK tidak diperkenankan. Itu sebabnya dia menuntut pesangonnya dibayarkan.
Tuntutan Sunardi belum bisa dikonfirmasi ke PT LNK. Hingga berita ini ditayangkan, perwakilan mereka belum terlihat hadir di Komisi E.