Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dedi Iskandar (39), warga Jalan Stasiun, Gang Amal, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Sebabnya, aksi kejahatannya tidak dapat berjalan mulus, karena ia tersungkur ke aspal saat berupaya kabur usai mencuri sepeda motor Honda Beat putih BK 3608 AGQ di parkiran Alfamidi, Jalan Sei Mencirim II, Desa Payageli, Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Senin (18/3/2019) menyampaikan, pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban, Juliadi (21) warga Jalan Bromo Menteng II, Gang Bestari, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memarkirkan sepeda motornya untuk bekerja di swalayan tersebut, Jumat (16/3/2019), pukul 15.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan berjalan kaki, pelaku datang ke swalayan tersebut, lalu langsung mengambil sepeda motor korban dengan mencongkelnya menggunakan kunci leter T.
Beruntung, pada saat pelaku sudah berhasil menghidupkan sepeda motor curiannya, korban pun melihat. Sehingga korban lantas mencoba mengejar pelaku, sambil meneriakinya maling.
Namun sial, baru berjalan sekitar 150 meter dari lokasi swalayan tersebut, pelaku malah terjatuh akibat bersenggolan dengan sepeda motor pengendara lain yang kebetulan melintas. Tanpa perlawanan, Dedi pun tertangkap, dan di massa oleh warga, hingga akhirnya diamankan Tim Pegasus ke Mapolsek Medan Sunggal.
"Atas kejahatannya, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.