Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumatera Utara yang berlangsung hari ini, Selasa (19/3/2019), secara keseluruhan terdapat 34 anggota legislatif periode 2014-2019 yang diganti. Penyebabnya bermacam-macam, ada yang karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terlibat tindak penggelelapan uang negara. Ada yang karena meninggal dunia, pindah partai untuk keperluan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif, tersangkut kasus pidana dan ada pula yang terpilih sebagai kepala daerah.
Yang terpilih menjadi kepala daerah adalah Zahir dari PDI Perjuangan (Bupati Batubara) dan Syah Afandin dari Partai Amanat Nasional (Wakil Bupati Langkat).
Yang meninggal dunia tercatat 4 orang, yakni Janter Sirait (Golkar), Effendi Panjaitan dan Effendi Napitupulu (PDI Perjuangan) serta Hasaiddin Daulay (Partai Persatuan Pembangunan).
Yang berpindah partai karena alasan pencalegan berjumlah 8 orang. Di antaranya Sudarto Sitepu (dari PDIP ke Nasdem), Parlinsyah Harahap (dari Gerindra ke Demokrat), Januari Siregar (dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ke Perindo). Yang paling banyak berpindah partai berasal dari Demokrat yakni tiga orang.
Anggota dewan yang tersangkut kasus pelanggaran tindak pidana adalah Eveready Sitorus dari Gerindra yang dituduh menipu dan dijebloskan ke dalam penjara.
Kendati demikian, jumlah terbesar penyebab terjadinya PAW adalah karena tersangkut kasus korupsi. Tercatat sebanyak 19 orang (55,8%) dari 34 orang anggota DPRD Sumut yang diganti di tengah masa jabatan kini ditahan KPK. Di antara mereka ada yang sempat menjabat ketua, yakni Ajib Shah (Golkar). Ada pula wakil ketua, seperti, Zulkifly Effendy Siregar (Hanura).
Anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK karena terkait kasus penyuapan yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Mengingat masa jabatan anggota DPRD Sumut yang tinggal beberapa bulan, disebutkan tidak boleh lagi ada proses pergantian. Walaupun ada partai yang memecat anggotanya.
"Sudah tidak boleh ada lagi pergantian atau PAW, partai boleh memecat anggotanya tetapi tidak bisa mengganti," kata Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Toman Nababan menjawab medanbisnisdaily.com.