Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Adik eks Menpora Andi Mallarangeng itu terlibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
Kasus bermula saat adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu terseret kasus proyek Wisma Atlet Hambalang, Bogor, dengan nilai proyek lebih dari Rp 500 miliar. Dalam proyek itu, kakak-adik tersebut patgulipat sehingga tender proyek menjadi bocor di sana-sini.
Choel menerima uang haram sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Setelah skandal terungkap, Choel mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar ke KPK.
Pada 6 Juli 2017, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Choel. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Atas vonis itu, KPK dan Choel sama-sama menerima. Belakangan, Choel mengajukan PK dan dikabulkan. "Kabul," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Selasa (19/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni. Vonis itu diketok pada Kamis (14/3) lalu. Majelis menyunat hukuman Choel menjadi 3 tahun penjara.
"Sebab, pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, sehingga menurut majelis hakim PK, adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Bagaimana dengan Andi? Ia dihukum 4 tahun penjara. Andi telah bebas dan kini kembali aktif di Partai Demokrat.(dtc)