Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berlangsung sekitar empat jam. Rapat yang dimulai pada pukul 13.30 WIB berakhir pada pukul 17.40 WIB.
Rapat ini menghasilkan sembilan poin simpulan rapat. Simpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung selaku pimpinan rapat, Selasa (19/3/2019).
Pertama, Komisi VII sepakat dengan Jonan atas kebijakan dan strategi PNBP migas yang dilakukan dengan menerapkan bentuk kontrak kerja sama bagi hasil gross split pada wilayah kerja terbuka, tidak memaksa kontraktor memakai bentuk gross split ketika mengajukan POD.
Kedua, Komisi VII sepakat dengan Jonan untuk meningkatkan pengawasan produksi migas melalui penindakan terhadap kegiatan illegal tapping dan illegal drilling, penerapan EOR untuk menahan penurunan alamiah produksi migas, melakukan pengendalian cost recovery pada kontrak sistem PSC. Lalu, melakukan percepatan POD, POP, WP&B dan AFE, peningkatan penawaran WK baru migas, dan percepatan perpanjangan alih kontrak WK produksi migas dan penagihan sisa komitmen yang tidak dilaksanakan.
Ketiga, Komisi VII sepakat atas kebijakan dan strategi peningkatan PNBP sub sektor minerba berupa optimalisasi produksi minerba, peningkatan kepatuhan wajib bayar, dan peningkatan penyuluhan atas tata cara pemungutan, perhitungan dan pembayaran PNBP.
Keempat, Komisi VII mendesak Jonan untuk meningkatkan operasional BBM yang saat ini baru memenuhi untuk keperluan 25 hari secara bertahap sehingga mampu mendukung terwujudnya penyediaan cadangan penyangga energi/cadangan BBM nasional.
Kelima, Komisi VII meminta Jonan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung, Polri, TNI) untuk mencari solusi permanen atas permasalahan penambangan liar.
Keenam, Komisi VII sepakat dengan Jonan sesuai kebijakan pemerintah agar Dirut Pertamina memberikan izin, memperbanyak agen Elpiji 3 kg bersubsidi secara selektif dalam rangka mengatasi kelangkaan dan kesulitan masyarakat mendapatkan Elpiji 3 kg subsidi dengan harga yang sesuai HET.
Ketujuh, Komisi VII meminta Jonan untuk menyerahkan data tambang ilegal untuk keperluan koordinasi penanggulangan masalah tersebut.
Kedelapan, Komisi VII meminta Jonan menindaklanjuti pelanggaran hukum dari pengusaha niaga migas. Terakhir, meminta Menteri ESDM untuk menerapkan undang-undang dan kontrak PSC agar ada kepastian hukum utamanya pada pengembangan lapangan migas. (dtf)