Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pada 3 Maret lalu, akhirnya Polda Sumut berhasil menangkap penyebar video hoax surat suara yang disebutkan tercoblos pasangan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Atas penangkapan tersebut Ketua KPU Sumut Yulhasni menyatakan apresiasinya. Keberhasilan menangkap pelaku merupakan bentuk kerja keras Kepolisian yang menginginkan Sumut tetap kondusif menyamhut Pemilu 2019.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapoldasu Irjen Agus Andrianto dan jajarannya berhasil menyelesaikan masalah hoax ini," ucap Yulhasni dalam pernyataannya, Rabu (20/3/2019).
Terkait penangkapan itu, ujarnya, diharapkan akan ada efek jera bagi siapa saya yang ingin Sumut tidak kondusif.
Oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan disebutkan bahwa pelaku penyebaran video hoax surat suara ditangkap oleh Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus di Jawa Barat (14/3/2019). Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung guna mengetahui motif tersangka menyebar hoax dan menuding KPU bertindak curang.
Akun yang digunakan tersangka menyebar hoax adakah palsu. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian bekerja ekstra menelusuri pertemanan tersangka di akun Facebook.
KPU melaporkan akun tersebut karena video hoax telah menimbulkan provokasi dan memburuk-burukkan KPU. Video disebarkan di akun bernama Muhammad Adrian dan Kusmana.