Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Ratusan kapal penangkap ikan dengan bobot 5 hingga 30 Gross Ton (GT) tak dapat melaut akibat terkendala Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIKPI (Suat Izin Kelaikan Penangkapan Ikan), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dampaknya, bisnis perikanan di Belawan lesu dan harga ikan di Medan dan sekitarnya melambung tinggi.
Salah seorang pelaku usaha perikanan di Gabion Belawan, Togu, Rabu (20/3/2019), mengaku sejak Agustus 2018, kegiatan usaha penangkapan ikan telah lesu, karena minimnya jumlah kapal ikan yang melaut. "Para pedagang yang tergabung dalam Hipigab (Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan) membeli ikan dari tangkahan saat itu dengan harga murah. Namun, saat ini jumlah ikan yang dibeli terbatas, lagi pula harga pengambilan ikan sudah tinggi," ujarnya.
Disebutkan, harga pengambilan ikan oleh pedagang saat ini rata-rata Rp 20 ribu per kilogram, jenis selayang, gulama, pari, gembong, kemudian ditolak ke pasar dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu per kilogram, kemudian sampai ke konsumen dengan harga Rp 30 ribu hingga 35 ribu.
Tak kunjung keluarnya SIUP, SIKPI dan SIPI juga berdampak pada ribuan tenaga kerja yang selama ini mencari nafkah di sektor kelautan. Sebagian besar di antara mereka saat ini menganggur.
Togu yang juga menjabat sebagai pengurus Hipigab dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut tersebut berharap adanya peran pemerintah untuk segera mempercepat keluarnya perizinan kapal penangkap ikan, sehingga penyerapan tenaga kerja di gudang maupun pekerja nelayan dapat bekerja kembali. "Tidak seperti saat ini banyak pekerja nelayan serta buruh gudang yang menganggur akibat tak beroperasinya kapal ikan," ujarnya.
Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian, meminta pada Gubenur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk membantu mempercepat perizinan kapal ikan. Pasalnya, penerbitan perizinan kapal diantaranya SIUP, SIKPI SIPI berukuran 5 hingga 30 GT merupakan wewenang Gubernur sesuai lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Permintaan itu sudah disampaikan HNSI Sumut kepada Gubsu Cq Wagubsu melalui suratnya bernomor 10/DPD.HNSI/SU/III/2019.
Zulfahri mengatakan, dampak dari lambannya penerbitan kepengurusan SIUP, SIKPI dan SIPI kapal ukuran 5 hingga 30 GT tersebut dinilai dapat menghambat beroperasinya kapal ikan, sehingga terjadi penumpukan atau mogoknya kapal ikan di pelabuhan perikanan khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion.
Ada ratusan kapal ikan yang belum dapat beroperasi akibat terkendala perizinan di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Kondisi ini mengakibatkan kerugian perekonomian di sektor perikanan Sumut dan dikhawatirkan dapat menimbulkan hal yang tak diinginkan seperti terjadinya kebakaran kapal ikan seperti yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Bali pada 9 September 2018, Pelabuhan Tegal Jawa Tengah pada 30 Juli 2018 dan terakhir di Pelabuhan perikanan Muara Baru, Jakarta pada 23 Februari 2019.
Zulfahri meminta kepada instansi yang berkaitan dengan perizinan SIUP, SIPI dan SIKPI kapal ikan yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu Propinsi Sumut, baik tingkat pusat maupun daerah agar lebih bijak dalam memproses perizinan. "Janganlah terlalu kaku dengan kekurangan dokumen yang bukan substansif serta merta izin tidak diproses. Bangunlah komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha perikanan," harap Zulfahri.