Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sebayang, mengatakan, 215 perusahaan konsultan di Inkindo Sumut mengalami keterpurukan. Penyebabnya antara lain belum adanya kesetaraan akan pengakuan karya para konsultan atau remunerasi (billing rate) di pasar jasa konsultansi konstruksi. Dominasi konsultan luar Sumut juga menjadi penyebabnya lainnya.
Sehingga, kata Pendi, sangat mendesak saat ini hadirnya regulasi pemberdayaan konsultan lokal lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub juga menjadi sarana melindungi konsultan lokal dari "jajahan" konsultan luar Sumut.
"Pergub Pemberdayaan Konsultan untuk mengatur kerjasama antar konsultan lokal dengan konsultan luar Sumut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tentu akan ada perlindungan bagi lokal sehingga berkesempatan tampil, maju dan berdaya saing," kata Pendi.
Hal itu dikatakan Pendi Sebayang pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Inkindo Sumut Tahun 2019, di Hotel Santika Dyandra, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (20/3/2019). Mendesaknya regulasi pemberdayaan itu, sekaligus menjadi tema Rakerprov.
Hadir Pengurus DPN Inkindo, di antaranya Ketua Umum Erie Heryadi dan Murlan Tamba, Gubsu diwakili Kabiro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu, Eric Aruan; Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, Tonggo P Siahaan; Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Provinsi, Rikardo B Manurung.
Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut ,Tohar Suhartono juga sependapat dengan Pendi Sebayang. Dalam sambutannya, Tohar menyebutkan, belakangan ini konsultan lokal semakin tersisih karena ahli-ahli dari luar Sumut.
"Pak Eric yang mewakili Gubsu, ini memang jadi persoalan serius. Harap menjadi perhatian serius juga Pak," ujar Tohar pada Rakerprov yang juga dihadiri Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Sumut Iswahyudi dan Wakil Ketua LPJKP Sumut Abdul Kosim itu.
Ketua Umum DPN Inkindo, Erie Heriady mendukung penuh lahirnya Pergub Pemberdayaan Konsultan lokal itu. Dia mengatakan, pemberdayaan konsultan lokal juga menjadi bagian dari perjuangan pihaknya di pengurus nasional.
"Dan saat ini kita lagi memperjuangkan lahirnya UU Jasa Konsultansi. Memang banyak yang nanya untuk apa lagi UU itu sebab sudah ada UU Jasa Konstruksi. Kita jawab betul, tapi di UU Jasa Konstruksi belum mengatur jasa konsultansi non konstruksi," kata Erie, seraya mengapresiasi Kementerian Bappenas yang menganggarkan dana FGD menjajaki UU Jasa Konsultansi itu.
Gubsu dalam sambutannya dibacakan Eric Aruan mengapresiasi Inkindo yang turut mempercepat pembangunan di Sumut. Perencanaan yang matang dari konsultan misalnya, sangat menentukan keberhasilan program pembangunan.
Terkait desakan Pergub Pemberdayaan Konsultan Lokal, Eric Aruan sejalan dengan Inkindo. "Ini penting saya kira untuk kita teruskan bersama bagaimana upaya-upaya yang lebih baik lagi ke depan," kata Eric.
Untuk itu, Biro Administrasi Pembangunan yang dikomandoi Eric, siap menggiring usulan Pergub itu kepada Gubsu Edy Rahmayadi. "Harus ada SKPD yang mengawal dan memperjuangkan ini, lalu dari sana akan ada kajian, diskusi, konsultasi publik untuk mencari masukan, formula dan lainnya sebelum nantinya menjadi peraturan gubernur," kata Eric.