Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut melimpahkan berkas perkara penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Bawaslu beranggapan laporan yang disampaikan oleh Fakhruddin dengan laporan no 003/LP/PP/Prov/02.00/II/2019 memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Kasusnya dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu," ujar Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Suhadi mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan bawaslu akan lebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
"Mengenai statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak Sentra Gakkumdu yang akan memutuskan. Terkait pencalonan beliau (Muhammad Syafi'i) sebagai calon anggota legislatif, itu menunggu putusan hukum yang incrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Muhammad Syafi'i dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh Fahruddin Pohan. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu dianggap melakukan kampanye terselubung.