Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Mulai 24 Maret kampanye berbentuk rapat umum akan dimulai. Selama 21 hari hingga 13 April atau H-3 pencoblosan. Kampanye akan berlangsung di tempat terbuka, dihadiri ratusan atau ribuan pendukung. Secara nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Provinsi Sumatera Utara ditetapkannya masuk ke Zona A bersama 16 provinsi lainnya. Setelah melalui undian, pasangan calon presiden nomor urut 02 atau Prabowo-Sandi mendapat giliran pertama melakukan rapat umum di Sumut. Yakni pada tanggal 24 dan 25 Maret.
Komisioner KPU Sumut Divisi Partisipasi Masyarakat, Syahrial Syah kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (21/3/2019), mengatakan, dua hari berikutnya (26 dan 27 Maret), giliran pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf yang menyelenggarakan rapat umum di Sumut.
"Jadi ketentuannya begitu, per dua hari bergantian antara pasangan 01 dan 02 beserta partai pendukungnya kampanye rapat umum di Zona atau Zona B. Begitu seterusnya hingga tanggal 13 April saat masa kampanye berakhir," ujar Syahrial.
Ungkapnya, tergantung pada pasangan capres dan partai pendukungnya di kabupaten/kita serta lapangan mana kampanye rapat umum dilakukan. Mereka tinggal berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna pengamanan.
Terkait Partai Garuda yang tidak mendukung satupun pasangan capres, disebutkan Syahrial, jadwal kampanye rapat umumnya sama dengan pasangan 02. Hari pertama dan kedua di Zona A. Selanjutnya pada dua hari berikutnya di Zona B. Demikian seterusnya.
Pengaturan tersebut dimaksudkan guna menghindari kemungkinan terjadinya benturan yang bisa mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.