Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan pajak korporasi alias Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tak kunjung rampung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal pengusaha sudah mengeluhkan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi ketika menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Lantas, apa kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?
"Beliau (Jokowi) kan memang sudah meminta ya. Kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," katanya ditemui di MidPlaza Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Terkait prosesnya, Sri Mulyani mengatakan sudah mempersiapkan naskah akademisnya, termasuk perhitungan-perhitungan untuk PPh Badan itu.
"Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan. Kita juga sudah membuat beberapa hitungan," lanjutnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, persiapan dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut terus didorong.
Di samping itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa banyak hal yang dilakukan kementeriannya. Pihaknya juga sedang mendorong reformasi pada beberapa aturan lainnya terkait pajak. Semua itu masih terus berjalan prosesnya.
"Karena kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push beberapa reform undang-undang KUP, undang-undang PPh, dan undang-undang PPN. Yang undang-undang KUP sekarang sudah ada di DPR," paparnya.(dtf)