Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bangunan rumah toko (ruko) yang telah berdiri kokoh di kawasan Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, tepatnya samping Gang Bilal Medan tidak mempunyai Izin Membangun (IMB). Sehingga, perangkat Kecamatan Medan Area bersama petugas Sat Pol PP Kota Medan melakukan tindakan dengan cara membongkar sebagian bangunan ruko tersebut.
"Kita sudah berulang kali memberikan surat dan teguran kepada pemilik ruko untuk melengkapi perizinan untuk usahanya tersebut. Namun peringatan itu tidak pernah dilakukan oleh pemilik ruko itu. Jadi perangkat Kecamatan Medan Area mengambil langkah tegas dengan cara membongkar sebagian ruko itu," ucap Kepala Lurah Sukaramai I Asrun Syarif Songkran S.Sos MAP kepada wartawan di Jalan Medan Area Selatan, Jumat (22/3/2019).
Dia mengakui, langkah yang dilakukan itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan. "Silakan membangun tempat usaha namun harus mematuhi aturan sehingga tidak ada yang dirugikan," tambahnya.
Menurut dia, pemilik ruko sudah mengetahui kesalahan yang dilakukannya itu tanpa mengurus IMB. Jadi selaku perangkat pemerintahan di Sukaramai I hanya menjalankan prosedur untuk sama - sama mematuhi aturan yang ada.
Kata dia, dari tindakan dan menghentikan aktivitas yang ada di bangun ruko tersebut tidak terjadi perlawanan dari pihak pemilik ruko tersebut. "Tindakan Sat Pol PP Kota Medan merusak bangunan ruko yang ada di Jalan Medan Area Selatan sudah tepat dan benar," ujarnya.
Sementara itu, pemilik bangunan ruko di Jalan Medan Area Selatan, Rizal, mengaku, sudah melengkapi membangun ruko dijadikan tempat usaha tersebut. "Hanya terjadi mis komunikasi saja. Sehingga saya yang mengalami kerugian sebagai pemilik bangunan ruko tersebut," tandasnya.