Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanvisnisdaily.com-Tanjungbalai- Diriver ojek obline dan mahasiswa terpaksa pasrah menginap dibui karena terbukti menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli di Hotel Tresya, Jalan Jenderal Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Minggu (24/3/2019), sekira pukul 00.15 WIB.
Kedua tersangka adalah Ali Akbar Sitorus ( 26), driver ojek online warga Jalan M Abbas, Kelurahan Tanjunbalai Kota II dan Yudika Febrian Nasurion alias Dika ( 27), mahasiswa, penduduk Jalan MU Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, mengatakan, barang bukti yang disita dari keduanya 2 bungkus plastik transparan ukuran panjang berisi pil ekstasi warna orange sejumlah 20 butir dengan berat kotor 7,5 gram, 1 hp Vivo warna hitam,1 hp merk i-Phone warna hitam, uang Rp 300.000,1 dompet warna hitam dan 1 dompet warna cokelat.
Dika mengakui pil ekstasi tersebut miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinsial OI yang beralamat di sekitar Kota Medan.