Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong melakukan penindakan pada bibit arwana yang dilindungi saat melewati jalur ekspor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penindakan dilakukan pada Jumat 22 Maret 2019 pukul 12.30 WIB.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong, Erif Budhi Safety mengatakan, bibit arwana tersebut diangkut menggunakan bus dengan tujuan ke Kuching, Malaysia.
"Petugas Bea Cukai Entikong melakukan pemeriksaan Bus Damri dengan Nomor Polisi KB 7576 S di PLBN Entikong. Bus tersebut dengan tujuan ke Kuching Malaysia," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (24/3/2019).
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap ruangan cargo di bus kedapatan 3 tas besar yang berisi bibit arwana yang sengaja disembunyikan di tempat khusus penyimpanan barang penumpang bus," sambungnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Entikong kemudian melakukan kordinasi dengan Karantina Perikanan Entikong untuk penangan barang bukti berupa bibit ikan arwana. Serta, dengan Polsek Entikong untuk melakukan kegiatan penyidikan lebih lanjut. Adapun, jumlah total ikan arwana yang ditemukan sebanyak 295 ekor.
"Atas pemeriksaan tersebut, Bus Damri dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," paparnya.
Lebih lanjut, dua sopir rencananya akan diperiksa terkait bawaan berupa 3 tas bibit arwana. Tapi, sopir dengan inisial B pingsan sebelum sampai di ruangan penyidik dan dilarikan ke Puskesmas Entikong. Sejam kemudian, sopir dinyatakan meninggal oleh tim dokter karena serangan jantung. (dtf)