Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) tengah menyiapkan dana kecamatan. Dana tersebut diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan usulan dana kecamatan ditujukan untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan umum.
"Jadi prinsipnya dana kecamatan tersebut dialokasikan tugas-tugas kecamatan tersebut, khususnya dalam kedudukan camat menyelenggarakan urusan pemerintahan umum," kata Bahtiar saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Bahtiar menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 25 ayat (6) Camat mendapat pelimpahan kegiatan dari Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum.
Adapun, yang dimaksud kegiatan Urusan pemerintahan umum antara lain, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dijelaskan juha camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahn umum dapat membentuk Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, sesuai Pasal 15.
Tujuannya antara lain, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh camat.
Menurut Bahtiar, usulan dana kecamatan juga lantaran anggaran yang selama ini disiapkan masih kurang. Adapun, usulan yang diajukan pun tidak besar. Nantinya, dana kecamatan juga akan dimanfaatkan sebagai anggaran pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dana desa dan dana kelurahan.
"Alokasi dana kecamatan sangat kecil. Termasuk untuk laksanakan tugas Binwas desa dan kelurahan," ujar dia.
Pemerintahan kabinet kerja sendiri sudah mengalokasikan dana desa sejak 2015, pada saat itu di anggaran sebesar Rp 20,7 triliun. Lalu di 2016 sebesar Rp 47 triliun dan angka itu naik menjadi Rp 60 triliun di 2017. Kemudian di 2018, anggarannya sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp 73 triliun.
Sedangkan dana kelurahan, pemerintah baru saja memasukkan ke dalam APBN 2019. Anggaran untuk 8.122 kelurahan ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun.(dtf)