Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap pemecatan atau pemberhentian sejumlah karyawannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) diketahui telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan, yakni UU No. 13/2003. PT LNK merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 yang berkongsi dengan investor dari Malaysia.
Para karyawan yang dipecat (PHK) adalah Sunardi (masa kerja 22 tahun dan 8 bulan), Budianto Dalimunthe (19 tahun 4 bulan), Legianto (4 tahun 9 bulan) dan Saiman (1 tahun 1 bulan). Sunardi, Budianto dan Legianto diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba, Saiman dituduh mangkir bekerja lima hari berturut-turut. Keempatnya sama-sama tidak mendapat pesangon berikut hak-hak lainnya, baik yang diatur dalam UU maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebelum di-PHK mereka bekerja di Kebun Gohor Lama dan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/3/2019), dengan Aliansi Jurnalis Hukum selalu kuasa hukum mantan karyawan, manajemen PTPN 2 dan PT LNK, Badan Narkotika Nasional dan Disnaker Langkat serta Disnaker Sumut.
Oleh Disnaker Sumut melalui petugas mediasi atau mediator, Simon Tobing, disebutkan melalui proses mediasi sesungguhnya sudah diterbitkan anjuran (Juli sampai November 2018) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan manajemen LNK). Di dalam anjuran itu pihak LNK diharuskan membayar seluruh hak Sunardi dkk. Total berjumlah Rp 292,8 juta. Jumlah tersebut setara dengan 1X PMTK sebagaimana diatur dalam UU.
Namun sampai hari ini anjuran Disnaker tidak dipatuhi LNK. Hak-hak karyawan tidak dibayarkan.
Kuasa hukum LNK, Sastra, dalam rapat menyatakan pihaknya bersikukuh pada keputusan direksi tentang alasan PHK dan tidak membayarkan pesangon para mantan karyawan. Keputusan tersebut, katanya, dibuat berdasarkan pertimbangan UU Ketenagakerjaan, peraturan menteri serta ketentuan lainnya.
"Kalau ada pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan keputusan direksi, kemungkinan masalah ini akan dibawa ke lembaga Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Sastra yang juga calon anggota legislatif DPRD Medan dari PDI Perjuangan.
Dia tidak membantah kehadiran manajer Kebun Gohor Lama dan Tanjung Beringin saat proses mediasi, tetapi pihaknya tetap berpegang pada keputusan direksi.
Terhadap sikap LNK itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung menyatakan perusahaan telah ingkar janji. Tidak mematuhi anjuran yang diterbitkan Disnaker Sumut. Padahal dua manajernya hadir saat kesepakatan pembayaran pesangon dikukuhkan.
Kedua, LNK telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan tentang pesangon karyawan yang harus dibayarkan.
"Ini kan PT LNK berusaha di Indonesia yang ada UU-nya. Apa boleh LNK tidak patuh kepada UU Indonesia," ujar Syamsul yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Selanjutnya, ungkapnya, DPRD Sumut akan menerbitkan rekomendasi terhadap penyelesaian sengketa antara mantan karyawan dengan manajemen LNK. Dipersilakan para pihak menggunakan rekomendasi tersebut manakala terjadi sengketa hukum lanjutan.