Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pekanbaru. Tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 4 orang tersangka. Mereka disangkakan terkait penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi.
"Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum (penegakan hukum) KLHK sudah menetapkan (4 orang) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi," ujar Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Polda Riau. Awalnya ada 5 orang yang ditangkap, tetapi setelah gelar perkara itu hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SW (36), TR (20), AN (24), dan YA (29).
"Mereka semuanya warga dari Lampung yang membawa 40 ekor jenis satwa yang dilindungi. Dari jumlah itu ada 38 ekor jenis unggas dan 2 ekor primata yang mau dibawa ke Malaysia," katanya.
Seorang lagi berinisial EF disebut Eduard sebagai saksi. EF disebut hanya membelikan tiket di pelabuhan. "Untuk sementara inisial EF baru sebatas saksi karena perannya hanya membelikan tiket. Mesti kita duga dia ada keterkaitan dengan kejadian tersebut," kata Eduard.
Sebelumnya, penyelundupan satwa dilindungi ini digagalkan Bea dan Cukai serta TNI AL Dumai. Setelah mereka ditangkap, barang bukti dibawa ke BBKSDA Riau.
(dtc)